Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya tersebut. "Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. Anggota yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang, Rabu malam (24/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait