PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang memproses kasus penganiayaan perempuan di SPBU yang viral di media sosial. Pelaku, anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan.
Peristiwa ini berawal saat antre mengisi BBM di salah satu SPBU di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Pelaku dan korban sama - sama hendak mengisi BBM, namun terjadi kesalahpahaman saat antre yang berujung pemukulan dan viral di media sosial.
Tersangka Syukri Zen mengakui perbuatannya telah memukul perempuan di SPBU. "Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," katanya.
Anggota DPRD Palembang dari Gerindra ini menjelaskan, karena tidak diberi jalan oleh korban sehingga emosinya tersulut. Dia pun turun dari mobil dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. "Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal," ujar Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya tersebut. "Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan. Anggota yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang, Rabu malam (24/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Penetapan tersangka ini setelah kami mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait