Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih, Kasi Penkum Khaidirman dan Koordinator Intelijen Roy Riadi saat memberikan keterangan pers. (Foto: Antara)

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan supervisi akan membuat pihaknya lebih kuat untuk menangani kasus tipikor yang berdasarkan pemeriksaan telah merugikan negara senilai Rp116 miliar.

Ia menjelaskan bahwa supervisi KPK akan membantu Kejati Sumsel apabila dalam penanganan perkara tersebut terdapat kendala. Misalnya, dalam persidangan, penyidik terkendala dengan adanya saksi atau ahli maka KPK akan mendampingi untuk memberikan solusi. "Tidak ada intervensi dari KPK dalam penyidikan, semua benar-benar kewenangan penyidik kami kalau soal itu," katanya.

Saat ini Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Kejati Sumsel atas eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa. Kempat terdakwa yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT BA-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT BA.

Selain empat terdakwa, kata dia, masih ada dua orang lagi, yakni Sekda Sumsel 2013—2018 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi, keduanya berstatus sebagai tersangka.Terhadap dua orang tersebut tim penyidik masih harus melengkapi berkas-berkas dan keterangan saksi-saksi. Setelah rampung, mereka bisa dilimpahkan ke PN Palembang.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network