JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Mantan pejabat di Muara Enim akhirnya dapat melunasi uang pengganti setelah mengangsur sebanyak lima kali.
Ramlan Suryadi merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
Sekadar informasi, Ramlan Suryadi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ramlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait