Tak hanya itu, Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali. "Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.
"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait