Pegawai pemerintah, BUMN hingga BUMD dilarang mudik pakai mobil dinas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," katanya.

KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terlebih, untuk kepentingan mudik Lebaran nanti.

"KPK mengapresiasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network