Pegawai pemerintah, BUMN hingga BUMD dilarang mudik pakai mobil dinas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas seperti mobil dinas untuk mudik lebaran. Penggunaan fasilitas dinas untuk mudik Lebaran berpotensi terjadinya benturan kepentingan.

KPK meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka mudik Lebaran.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," katanya.

KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terlebih, untuk kepentingan mudik Lebaran nanti.

"KPK mengapresiasi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network