JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas seperti mobil dinas untuk mudik lebaran. Penggunaan fasilitas dinas untuk mudik Lebaran berpotensi terjadinya benturan kepentingan.
KPK meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka mudik Lebaran.
"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait