Sidang putusan kasus korupsi dana Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat. (Foto: Dede F)

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.

"Majelis Hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat," katanya.

Setelah mendengarkan vonis yang tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network