Sidang putusan kasus korupsi dana Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suldan Helmi-Jaka Batara, ayah dan anak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Desa Banjar Negara di Kabupaten Lahat sebesar Rp573 juta divonis penjara 5 dan 4 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara Rp573 juta. 

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network