PALEMBANG, iNews.id - Suldan Helmi-Jaka Batara, ayah dan anak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Desa Banjar Negara di Kabupaten Lahat sebesar Rp573 juta divonis penjara 5 dan 4 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara Rp573 juta.
Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
"Majelis Hakim juga menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara Kabupaten Lahat," katanya.
Setelah mendengarkan vonis yang tersebut, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait