PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (26/1/2022). Ibu guru ini dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana BOS, sehingga dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang melawan hukum memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta.
Majelis Hakim juga menjelaskan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta, dengan ketentuan bilamana tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita. Apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait