PALEMBANG, iNews.id - Tiga personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menangkap Andi Sukma Mataloka (29) warga rusun Blok 1, Kecamatan Bukit Kecil. Andi ditangkap usai melakukan percobaan jambret di sekitar Internasional Plaza (IP) Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian percobaan tindak kejahatan tersebut berawal saat korban Lim Mei Chan (45), warga Lorong Amal Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo melintas di sekitar TKP.
"Awalnya ketiga personell Satlantas itu seperti biasa melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut. Namun, tak selang beberapa lama terlihat pelaku berlari menyeberang ke arah Pos Lantas dan terdengar suara perempuan teriak meminta tolong," ujar Kompol Tri, Selasa (25/1/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait