"Pengakuan tersangka uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli sabu," kata Kapolsek.
Di hadapan polisi, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah warga sebanyak tiga kali. "Sudah tiga kali curi pagar rumah di lokasi yang berbeda," ujar JS.
Pada lokasi yang ketiga di sekitar Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pagar hasil curian mereka simpan di kuburan. "Pagarnya kami taruh di kuburan dulu. Beberapa hari kami angkut pakai bentor untuk dijual," katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait