PALEMBANG, iNews.id - Polisi bersama Satpol PP Provinsi Sumsel menemukan 10 gudang penimbunan BBM ilegal di perbatasan Kota Palembang - Kabupaten Ogan Ilir. Tempat penampungan dan pencampuran BBM ilegal itu tepatnya berada di wilayah Kertapati (Palembang) dan Pegayut (Ogan Ilir).
Ke-10 gudang penimbunan BBM ilegal yang didatangi anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satpol PP Sumsel itu milik DG, DR, MR, AR alias KT, ID, YP dan KH. Kemudian milik MA, HD atau G dan AN.
Tidak ada satu pun pemilik gudang tersebut ditangkap atau diproses hukum, karena semua gudang tersebut sudah tidak beroperasi antara satu hingga tiga tahun terakhir. Karena itu, mereka hanya diingatkan untuk tidak lagi mengoperasikan gudangnya.
Selain itu, polisi juga telah menginterogasi pemilik dan pegawai gudang BBM, termasuk masyarakat di sekitar lokasi gudang.
Editor : Berli Zulkanedi