"Kami mengimbau agar pemilik gudang BBM Ilegal untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktik penimbunan, hingga pencampuran BBM ilegal. Karena jika terendus kepolisian bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Senin (12/12/2022).
Tito juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait aktivitas gudang BBM ilegal di daerah mereka agar segera menghubungi pihak kepolisian.
"Masyarakat agar menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, atau bisa langsung menghubungi hotline pesan WA bantuan polisi jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait