Polres Lubuklinggau menangkap dua pengedar sabu. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Lubuklinggau, Wawan Sigit (34) dan Mauri P (26), di dua lokasi yang berbeda, Senin (12/12/2022). Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 800 gram sabu.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan, keduanya ditangkap berawal di tempat yang berbeda, dan hasil dari laporan masyarakat. 

Wawan Sigit (34), warga Gang Satria Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap saat berada di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang. Sedangkan tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso.

Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti beberapa paket sabu dengan total seberat 742 gram sabu. "Hasil interogasi tersabgka mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," ujarnya, Senin (12/12/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network