LUBUKLINGGAU, iNews.id - Mustopa (55) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau diringkus Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Mustofa membeli solar menggunaks jeriken berulang kali di SPBU untuk dijual kembali termasuk kepada pemilik organ tunggal.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam menimbun BBM jenis solar yakni melakukan pembelian secara berulang di SPBU.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara membeli berulang kali di SPBU," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Tersangka ditangkap setelah melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU sebanyak 100 liter menggunakan sebuah mobil. "Pelaku membawa dan mengangkut 100 liter BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah menggunakan 3 buah jeriken dengan kapasitas 35 liter," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait