Polres Lubuklinggau menangkap dua pengedar sabu. (Foto: Era N)

Sedangkan dari tersangka Mauri diamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu 65 gram, empat HP, timbangan digital, dan 1 bal plastik kosong. “Barang bukti yang kita amankan 2 paket dari penggeledahan di tubuh tersangka, sedangkan 5 paket didapatkan di dalam rumah saat penggeledahan," kata Asep.

Tersangka Mauri mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang asal Muratara. Keduanya diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau terutama antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru 2023,” katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network