Petugas kepolisian mendatangi lokasi 10 gudang penimbunan BBM di Kertapati dan Pegayut. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi bersama Satpol PP Provinsi Sumsel menemukan 10 gudang penimbunan BBM ilegal di perbatasan Kota Palembang - Kabupaten Ogan Ilir. Tempat penampungan dan pencampuran BBM ilegal itu tepatnya berada di wilayah Kertapati (Palembang) dan Pegayut (Ogan Ilir). 

Ke-10 gudang penimbunan BBM ilegal yang didatangi anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satpol PP Sumsel itu milik DG, DR, MR, AR alias KT, ID, YP dan KH. Kemudian milik MA, HD atau G dan AN. 

Tidak ada satu pun pemilik gudang tersebut ditangkap atau diproses hukum, karena semua gudang tersebut sudah tidak beroperasi antara satu hingga tiga tahun terakhir. Karena itu, mereka hanya diingatkan untuk tidak lagi mengoperasikan gudangnya.

Selain itu, polisi juga telah menginterogasi pemilik dan pegawai gudang BBM, termasuk masyarakat di sekitar lokasi gudang.

"Kami mengimbau agar pemilik gudang BBM Ilegal untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktik penimbunan, hingga pencampuran BBM ilegal. Karena jika terendus kepolisian bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Senin (12/12/2022).

Tito juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait aktivitas gudang BBM ilegal di daerah mereka agar segera menghubungi pihak kepolisian.

"Masyarakat agar menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat, atau bisa langsung menghubungi hotline pesan WA bantuan polisi jika mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network