Polisi tangkap komplotan curanmor di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menangkap tujuh anggota komplotan curanmor di Palembang. Komplotan ini dilengkapi senjata api dan telah beraksi di sejumlah 26 lokasi atau TKP.

Ketujuh pelaku yakni Alim (29), warga Bungaran Palembang, Deni (22) warga Campang Tiga Kabupaten OKU Timur, dan
Dayat (24), warga Panca Usaha Palembang. Ketiganya pelaku utama dan memiliki senjata api dan narkoba.

Kemudian Daud (26), warga Panca Usaha Palembang, Aang (36) warga Jalan Mataram Kertapati Palembang, Darmansyah (38), warga Puncak Sekuning, Palembang dan Iwan (34), warga Jalan Bungaran Palembang. Tiga di antaranya berperan sebagai penadah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, komplotan curanmor yang ditangkap meresahkan masyarakat. Tiga dari tujuh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tiga orang terkena pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Awalnya ditangkap satu orang, lalu dari pengembangan ditangkap enam pelaku lainnya," ujarnya, Senin (13/2/2023).

Komplotan ini sudah beraksi di 26 TKP dengan modus merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T. "Barang bukti diamankan di antaranya tujuh motor, dua senpi, 10 amunisi, dua sajam, enam helm dan dua lembar STNK, dannsatu paket sabu seberat 0.32 gram," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network