Jatanras Polda Sumsel menangkap empat komplotan maling mobil pikap. (Foto: Firdaus)

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 363 untuk pencurian, dan Pasal 480 KUHP untuk dua pelaku sebagai penadah, dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Salah satu pelaku pencurian, Rustam mengatakan ada tempat penampungan mobil yang mereka curi yang akan dijual kembali di wilayah perkebunan di Kabupaten Musi Rawas. Baik Rustam maupun Adi, mengaku sudah lupa berapa banyak mobil pikap yang telah dicurinya. Selain mobil pikap, keduanya juga pernah mencuri sepeda motor. Untuk mobil pikap hasil curian, mereka jual dengan harga Rp35 juta per unit ke penadah.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network