Ditambahkan Parmi, saat peristiwa pertama masih ditoleransi. Namun, dengan terjadinya peristiwa perusakan yang kedua kalinya, maka akan dilakukan upaya ke jalur hukum.
"Lalu terjadi lagi pengerusakan pada hari Minggu (28/5/2023) kemarin, kejadiannya juga siang bolong. Informasi dari saksi, karena pada paginya baliho dan papan merek itu masih ada," katanya.
Saat peristiwa kedua, yang dirusak adalah dua baliho ukuran besar dan papan merek serta atribut lainnya seperti bendera. "Semua dirusak nian, baliho itu di hancurkan dan kemudian dibuang ke sebelah sekretariat. Sedangkan untuk kayu papan merek, hilang," katanya.
Selanjutnya terkait persoalan ini, Parmi mengaku sudah berkoordinasi dengan Tim Gakumdu Kabupaten Musi Rawas, dan hasilnya belum bisa diproses.
"Kami sudah koordinasi dengan Tim Gakumdu Musi Rawas, katanya belum bisa diproses, karena belum masuk tahapan Pemilu 2024," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait