"Untuk pendaftaran selama berlangsung PPKM kita ditutup, sekarang kita hanya melayani yang sudah mendaftar di waktu sebelumnya," katanya.
Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, kata Abdul, pelayanan pernikahan juga hanya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan gratis. "Untuk pernikahan hanya dilaksanakan di KUA karena itu gratis kemudian Kemenag hanya mencatatnya, kemudian untuk resepsi sesuai aturan selama PPKM pengetatan ini tidak boleh dilakukan, namun bukan wewenang kita," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe meminta para Lurah dan Camat di Lubuklinggau untuk menindak tegas warga yang masih melaksanakan hajatan di Kota Lubuklinggau.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait