Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD PALI Mujarab digiring ke se tahanan. (Foto: Bisrun)

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." ungkap Joel, Kamis (4/2/2021).

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke penuntut umum. Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network