Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD PALI Mujarab digiring ke se tahanan. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id – Pengusutan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggara 2017 terus berlanjut. Setelah menetapkan sekretaris dewan sebagai DPO, Kejari PALI menetapkan Bendahara Pengeluaran, Mujarab sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.  

Tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar tersebut dijebloskan di tahanan Polres PALI.

Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli mengatakan, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Mujarab, selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017. 

Mulanya, kata Joel sapaannya, pada tanggal 28 Januari 2021 Mujarab diperiksa sebagai saksi. Kemudian setelah adanya dua alat bukti yang cukup yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD PALI Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. 

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." ungkap Joel, Kamis (4/2/2021).

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke penuntut umum. Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network