Seorang perempuan dituntut 3 tahun penjara karena jual kucing hutan. (Foto: Era)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang perempuan berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perempuan muda ini didakwa kasus perdagangan empat ekor kucing kuwuk atay kucing huta yang dilindungi.

GMP sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook dan Instagram.

JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan dalam persidangan dk Pengadilan Klas IA Palembang menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network