Seorang perempuan dituntut 3 tahun penjara karena jual kucing hutan. (Foto: Era)

"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network