Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi membenarkan anggotanya menangkap bandar narkoba di Jalan Demang Lebar Daun. (Foto: Ist)

Andi menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Dulu saya pernah menjadi bandar sabu, tapi bangkrut. Baru mau merintis kembali, tapi ditangkap polisi," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network