PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua tersangka pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu. Keduanya, Dedy Iskandar (46) dan Alfrizal ditangkap saat transaksi satu ons sabu di depan ATM di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Keduanya ditangkap dalam penyergapan pada Selasa (7/9/2021) malam sekitar puku 23.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 112 gram dan dua sepeda motor. Sabu senilai ratusan juta tersebut milik Dedy yang akan dijual kepada Alfrizal.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Dedy merupakan bandar yang pernah bangkrut. Namun di tengah pandemi ini, Dedy kembali memulai bisnis haramnya.
"Benar, tersangka Dedy ini dulunya pernah menjadi bandar namun bangkrut. Lalu tersangka kembali terjun menjadi bandar, namun tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengan tersangka Afrizal," kata AKBP Andi Supriadi, Kamis (9/9/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait