Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 3 UU Tipikor dengan ancaman minima empat tahun penjara. "Setelah penahanan, proses selanjutnya melengkapi berkas guna ke tahan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mencari barang bukti. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan yang masuk ke Kejari Muara Enim pada tahun 2021 lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait