Dengan tangan diborgol 10 aggota DPRD Muara Enim masuk Rutan Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus suap pengesahan APBD tahun 2019 dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Pakai rompi tahanan dan tangan diborgol, ke-10 wakil rakyat Muara Enim ini digiring dari bandara masuk Rutan Pakjo Palembang. 

Seluruhnya mengenakan masker dan topi diduga sekalian untuk menutup wajah. Mereka dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta dengan pengawalan ketat dari pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari Subahan, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.

"Status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network