10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang dipindahkan ke Rutan Pakjo Palemang menempati sel isolasi selama beberapa hari ke depan. Ke-10 wakil rakyat ini terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD tahun 2019.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari Subahan, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemindahan tahanan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang.

"Status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network