MUARA ENIM, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Kecamatan Semendo. Keduanya tersangka yakni ASN selaku PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan pelaksana proyek atau swasta.
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Arie Prasetyo mengatakan, dari hasil penyidikan dan berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditemukan kerugian negara senilai Rp379 juta dari nilai proyek sebesar Rp1,2 miliar.
Modus dalam kasus ini, diduga terjadi pengurangan volume dan kualitas. Dalam kontrak pelebaran jalan sepanjang tiga kilometer ini, seharusnya kekerasan cor beton yang digunakan K250. Namun faktanya, setelah dilakukan pengujian ditemukan bahwa kekerasan cor hanya K125. "Muncul selisih volume dan kualitas. Selain itu pada pengerjaan itu ditemukan konstruki jalan yang rusak," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 3 UU Tipikor dengan ancaman minima empat tahun penjara. "Setelah penahanan, proses selanjutnya melengkapi berkas guna ke tahan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk mencari barang bukti. Penyidikan kasus ini berdasarkan laporan yang masuk ke Kejari Muara Enim pada tahun 2021 lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait