Mantan Kades di Lahat ditahan Kejari dalam kasus korupsi dana desa. (Foto: Balaputra)

"Inspektorat Pemkab Lahat sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tidak diindahkan, akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejari Lahat," katanya.

Tersangka disangkakan melakukan Tipikor sehingga dituntut primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network