LAHAT, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Perangai, Merapi Selatan, Lahat Sumsel AN dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Lahat. AN ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp376 juta.
Dana desa yang dikorupsi tersebut merupakan anggaran pada tahun 2018 silam.
Kasi Intel Kejari Lahat, Faisal mengeaskan, penahanan terhadap tersangka korupsi dana desa ini dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap.
"Inspektorat Pemkab Lahat sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tidak diindahkan, akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejari Lahat," katanya.
Tersangka disangkakan melakukan Tipikor sehingga dituntut primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 atau UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait