Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut mantan Bupati Muara Enim periode 2019-2018 Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap. JPU meyakini terdakwa menerima USD400.000 fee alih fungsi hutan tahun 2014.

"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS," ujar Indra membacakan tuntutan, Rabu (19/5/2021).

Jika terdakwa tidak dapat membayarkan kerugian negara maka seluruh harta terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama lima tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network