Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar. (Foto: Ist)

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban tersebut JPU memberikan poin pemberat berupa terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengabaikan kerugian negara.

Terdakwa yang mendengar tuntutan dari Rutan Pakjo Palembang secara virtual, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sementara dua terdakwa lain dalam kasus tersebut namun dengan berkas terpisah, masing-masing Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri dituntut delapan tahun penjara, serta mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dituntut tujuh tahun penjara.

Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).

Bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan meminta kepada terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap lewat mekanisme penunjukan langsung.

Selanjutnya PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network