Sidang perkara fee proyek Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/4/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Nama Ketua Pokja ULP Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, Ilham Sudiono kembali disebut dalam persidangan dugaan suap fee 16 paket proyek. Kasus ini menjerat sepuluh anggota DPRD Muara Enim. 

Sepuluh terdakwa wakil rakyat itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Nama Ilham Sudiono kembali disebut, lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Mendengar perintah dari Majelis Hakim tersebut, Tim Jaksa KPK yakni Rikhi B Maghaz menjelaskan, bahwa nama Ilham Sudiono memang sering disebut-sebut dalam persidangan dari awal perkara tersebut berjalan.

"Namun atas perintah Majelis Hakim, tentunya kewenangan ada di penyidik, tugas penuntut umum hanya menerima apa yang disampaikan untuk disidangkan," ujar Rikhi, Senin (11/4/2022).

Rikhi mengatakan, atas perintah Majelis Hakim untuk mendalami keterlibatan Ilham Sudiono sebenarnya sudah sejak lama, dan juga telah dilaporkan kepada pimpinan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk pimpinan. "Maka dari itu, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Disinggung, terkait perkembangan penyidikan terhadap 15 tersangka DPRD lainnya, Rikhi menjelaskan masih dalam proses pemberkasan dakwaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dilakukan tahap II dan berkas perkara segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network