JPU KPK tuntut 10 anggota DPRD Muara Enim empat tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif dituntut hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ini pada tahun anggaran 2019 dengan nilai total Rp2,6 miliar.

Para wakil rakyat tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider sebanyak enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B Magnaz dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/4/2022).
 
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network