Para terdakwa yang saat ini ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang tersebut menurut Rikhi telah menerima uang fee dengan nilai total Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Rikhi menegaskan berdasarkan dengan barang bukti yang diperjelas melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadap mereka.
Sementara itu, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait