"Setelah dilakukan rapat bersama Gugus Tugas Covid-19, diputuskan Palembang melakukan pengetatan PPKM," ujarnya.
Pengetatan PPKM di kota ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM mikro.
Selama berlangsungnya pengetatan PPKM, beberapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, yakni aturan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
"Kebijakan pengetatan PPKM tersebut mulai disosialisasikan sehingga ketika dimulai pengetatan itu tidak menimbulkan masalah," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait