PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang menetapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengetatan mulai 9 Juli hingga 20 Juli untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19.
"Pengetatan PPKM dijadwalkan berlangsung selama 11 hari yang dimulai pada 9-20 Juli 2021," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).
Data Dinas Kesehatan Kota Palembang total warga terkonfirmasi Covid-19 mencapai 16.220 orang, kasus sembuh 16.344 orang, sementara meninggal dunia 687 orang.
PPKM skala mikro yang dilakukan sejak sebulan terakhir diteruskan dengan lebih diperketat.
"Setelah dilakukan rapat bersama Gugus Tugas Covid-19, diputuskan Palembang melakukan pengetatan PPKM," ujarnya.
Pengetatan PPKM di kota ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM mikro.
Selama berlangsungnya pengetatan PPKM, beberapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, yakni aturan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
"Kebijakan pengetatan PPKM tersebut mulai disosialisasikan sehingga ketika dimulai pengetatan itu tidak menimbulkan masalah," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait