Dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,2 miliar. Petugas penyidik kejaksaan mengobok-obok kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir selama sekitar empat jam. Setelah itu, tim penyidik langsung meninggalkan kantor tersebut.
Ketika coba dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, salah satu petugas anggota penyidik kejaksaan menyarankan untuk langsung konfirmasi ke bagian Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sementara itu, Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah lebih memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan. Usa kegiatan penggeledahan, dia memilih kabur.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait