Tiga tersangka proyek jembatan digiring menuju tahanan. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2017 dari dana APBN. Ketiganya ditahan di Rutan Pakjo Klas IA Palembang.

Penahanan ini telah Kejari menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Ogan Ilir, Jumat (19/3/2021). Ketiganya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek. Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai KPA dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir. Terakhir yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network