INDERALAYA, iNews.id - Tim penyidik Kejati Sumsel bersama Kejari Ogan Ilir menggeledah kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (23/3/2021). Penyidik sempat ditolak Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah, namun penggeledahan tetap dilakukan.
Tidak hanya menolak kehadiran penyidik, Sopiah juga melarang media untuk melaksanakan tugasnya.
Penyidik langsung mengacak-acak dan menggeledah semua dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan cor Pelabuhan Dalam Inderalaya tahun 2017 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, bernisial FZ. Bahkan, FZ telah ditahan di Rutan Kelas 1 B Pakjo Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait