Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir. (Foto: Fitriadi)

INDERALAYA, iNews.id - Tim penyidik Kejati Sumsel bersama Kejari Ogan Ilir menggeledah kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (23/3/2021). Penyidik sempat ditolak Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah, namun penggeledahan tetap dilakukan.

Tidak hanya menolak kehadiran penyidik, Sopiah juga melarang media untuk melaksanakan tugasnya.

Penyidik langsung mengacak-acak dan menggeledah semua dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan cor Pelabuhan Dalam Inderalaya tahun 2017 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, bernisial FZ. Bahkan, FZ telah ditahan di Rutan Kelas 1 B Pakjo Palembang.

Dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,2 miliar. Petugas penyidik kejaksaan mengobok-obok kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir selama sekitar empat jam. Setelah itu, tim penyidik langsung meninggalkan kantor tersebut.

Ketika coba dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, salah satu petugas anggota penyidik kejaksaan menyarankan untuk langsung konfirmasi ke bagian Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Sementara itu, Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah lebih memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan. Usa kegiatan penggeledahan, dia memilih kabur.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network