Menurut Harry, perbuatan tersangka sudah tidak terhitung lantaran sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat dilaporkan, tersangka melarikan diri ke rumah kerabatnya di Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diancam pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait