Buronan kasus pemerkosaan di Banyuasin ditangkap di Lampung. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Pelarian KRN (56), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin terhenti. Buronan pemerkosaan terhadap anak tiri berinisial S (24), ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, tersangka sudah menjadi buronan polisi sejak tahun 2017. Aksi bejat KRN dilakukan dengan rentang waktu tahun 2013 hingga 2017.

"Awal mulanya korban sedang nonton TV sambil tidur. Kemudian tersangka datang dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya," ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Mendapat perlakuan kasar, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menggeser badannya ke samping, namun tersangka mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

"Lalu tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar korban tidak bercerita jika ingin ibunya tetap selamat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network