Buronan kasus pemerkosaan di Banyuasin ditangkap di Lampung. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Pelarian KRN (56), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin terhenti. Buronan pemerkosaan terhadap anak tiri berinisial S (24), ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, tersangka sudah menjadi buronan polisi sejak tahun 2017. Aksi bejat KRN dilakukan dengan rentang waktu tahun 2013 hingga 2017.

"Awal mulanya korban sedang nonton TV sambil tidur. Kemudian tersangka datang dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya," ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Mendapat perlakuan kasar, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menggeser badannya ke samping, namun tersangka mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

"Lalu tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar korban tidak bercerita jika ingin ibunya tetap selamat," katanya.

Menurut Harry, perbuatan tersangka sudah tidak terhitung lantaran sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat dilaporkan, tersangka melarikan diri ke rumah kerabatnya di Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diancam pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network